TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate tak menampik bahwa Omnibus Law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja akan melonggarkan keran masuknya tenaga kerja asing ke Tanah Air, salah satunya ke bisnis rintisan alias start-up.
Kendati demikian, ia mengatakan tujuan dari kebijakan itu adalah mengefisienkan masuknya pekerja asing ke dalam negeri untuk menyelesaikan persoalan dan kebutuhan tenaga kerja yang belum tersedia di dalam negeri. "Jadi yang dimaksudkan di sini apabila dibutuhkan tenaga kerja yang tidak tersedia di dalam negeri diberikan kesempatan agar bisa cepat masuk dan keluar," ujar Johnny di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Dia menuturkan beleid itu akan memperbaiki permasalahan yang saat ini kerap terjadi, yaitu pekerja asing cenderung lama mendapatkan izin, dan untuk mengurusnya pun cukup rumit lantaran harus keluar masuk Indonesia. "Itu yang kami hindari," tuturnya. Kendati demikian, secara teknis aturan itu akan diperjelas dalam aturan berikutnya.
Selain itu, Johnny mengatakan aturan itu saat ini baru usulan pemerintah yang akan dibahas secara terperinci bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Sehingga dia ogah membahas lebih jauh terkait bab, pasal, dan ayat dari RUU Cipta Kerja itu.
"Pembahasan lebih rinci akan ada di Panitia Khusus DPR, ini draf pemerintah yang akan ada proses politik serta penambahan, pengurangan, maupun perbaikan di DPR," ujar Johnny. Ia memastikan bahwa pemerintah selalu mendorong bisnis rintisan agar terus berkembang ke depannya.
Berdasarkan pasal 42 ayat 1 di RUU Cipta Kerja Klaster Tenaga Kerja termaktub bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat. Namun, pada ayat 3 disebutkan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk beberapa jenis pegawai, antara lain anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; serta tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
CAESAR AKBAR
"startup" - Google Berita
February 27, 2020 at 01:02AM
https://ift.tt/3cbE1k0
Kata Menkominfo Soal Omnibus Law Permudah Tenaga Asing ke Startup - Tempo
"startup" - Google Berita
https://ift.tt/35lxI8H
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment