Jakarta, IDN Times - Nasib pekerja sektor seperti startup, mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, startup, dan kunjungan bisnis kini berada di tangan DPR RI. Pasalnya, ada satu pasal omnibus law yang dinilai membahayakan bagi pekerja startup.
Pasal tersebut adalah pasal 42 ayat 3 yang membahas diperbolehkannya tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia, tanpa pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dari pemerintah pusat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan RUU omnibus law tersebut belum resmi ditetapkan dan masih akan dibahas oleh DPR RI.
"Secara detail nanti dibahas di DPR RI. Ini baru dari pemerintah yang dikirim ke DPR. Pembahasan detail adalah di pansus yang akan dibentuk oleh DPR. Ini draf pemerintah dan proses politik ada tambah, kurang, perbaikan di DPR. Bahas itu di Panja DPR RI secara terbuka," kata Johnny di kantornya, Jakarta, Rabu (26/2).
1. Alasan percepatan tenaga kerja
Johnny mengatakan bahwa alasan kemudahan diperbolehkan masuknya TKA adalah demi percepatan investasi dan bisa menyelesaikan persoalan tenaga kerja bisa lebih cepat.
"Secara teknis akan diatur di aturan berikutnya. Yang dimaksudkan di sini apabila dibutuhkan TKA yang tidak tersedia di dalam negeri diberikan kesempatan agar bisa cepat masuk dan keluar," ujarnya.
Baca Juga: Bahaya! UU Omnibus Law Mengancam Pekerja Startup, Ada Pasal yang Aneh
2. Bahaya pasal di omnibus law
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Diberitakan sebelumnya, Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengkritik tidak adanya pengesahan atau pengeculian perlunya pengesahan dari pemerintah pusat (Pasal 42 ayat 3 poin C) terkait tenaga kerja asing dapat membahayakan tenaga kerja Indonesia.
"Artinya TKA yang bekerja untuk startup tidak memerlukan pengesahan rencana dan izin dari pemerintah. Kalau dari startup kenapa dikecualikan dari pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kan artinya memberikan pintu selebar-lebarnya untuk TKA masuk startup," kata Bhima.
3. Isi pasal bermasalah
Pada Pasal 42 ayat 1 disebutkan bahwa "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat." Lalu, pada ayat 3, disebutkan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi:
a. anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ayat 1 disebutkan: "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk."
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Bahaya Omnibus Law Mengancam Pekerja Start-Up
"startup" - Google Berita
February 26, 2020 at 07:55PM
https://ift.tt/383h3rQ
Ancaman Omnibus Law, Nasib Pekerja Startup di Tangan DPR - IDN Times
"startup" - Google Berita
https://ift.tt/35lxI8H
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment